Ombudsman Republik Indonesia menemukan 4 tindakan melawan hukum dan melampaui wewenang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penataan PKL di kawasan Tanah Abang.
Tindakan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menutup jalan raya Jati Baru untuk menampung pedagang kaki lima. Dari hasil temuan, Ombudsman menilai penutupan jalan itu memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten menyimpang secara prosedur mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum.
Atas temuan itu Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya selama 30 hari ke depan.
Related Post:
- Ada Pelanggaran Penataan Tanah Abang, Sandiaga: Kami Koreksi
- Part 1 – Uang Haram Demokrasi: Ada Uang Abang Disayang, Tak Ada Uang Abang Ditendang
- Ada Uang Abang Kusayang Tak Ada Uang Abang Kutendang ( Film Pendek Cah Pati )
- Polisi Akui Ada Kelompok Pemeras Pengendara di Kawasan Tanah Abang
- KETERLALUAN! Ada yang Pasang Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang
- Ricuh di Tanah Abang: Lalu Lintas Ditutup, Tidak Ada Aktivitas Warga
- Curiga Ada Kecurangan, Warga Geruduk Lokasi Rekapitulasi Suara di Tanah Abang – SIP 20/04
- BREAKING NEWS! Demo Hari ini, Kondisi Terkini di Petamburan, Tanah Abang & Bawaslu
- Anies Nggak Nurut Ombudsman, Ada Yang Sedih Kalau Gubernur Masuk P3nj4r4
- BAKAT EKTING ADA PADA TATJANA & BAKAT LAWAK ADA PADA BIMA