Kenapa Nama Politisi PDIP Tidak Ada Dalam Vonis Novanto?

Kenapa Nama Politisi PDIP Tidak Ada Dalam Vonis Novanto?

Media Islam Channel

Like dan Subscribe..

Tidak adanya nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di dalam amar putusan Setya Novanto dipertanyakan.

Padahal di dalam dakwaan, sejumlah nama kader banteng gemuk disebut menerima duit hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Pertanyaan itu disampaikan tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Novanto yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (24/4/2018), benar-benar mengusik Rachma.

Hakim memvonis Novanto 15 tahun penjara. Dalam pertimbanganya hakim menyebut selain Novanto tipikor proyek KTP el memperkaya atau menguntungkan 27 pihak lain dan korporasi. Diantaranya politikus Demokrat Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dolar AS, Miryam S Haryani selaku politisi Hanura sebesar 1,2 juta dolar AS, politisi Golkar Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS.

“Kenapa nama-nama dari partai itu (PDIP) sama sekali tidak ada?” tanya Rachma.

Politisi PDIP yang disebut di dalam dakwaan Novanto adalah Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Arif Wibowo disebut-sebut menerima 108 ribu dolar AS, Olly Dondokambey senilai 1,2 juta dolar AS, Ganjar Pranowo senilai 520 ribu dolar AS, dan Yasonna Laoly sebesar 84 ribu dolar AS.

Sementara dalam kesaksiannya di persidangan Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing menerima duit haram KTP el sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebelum keluar vonis Novanto, Rachma menyebut kasus KTP el sebagai kasus besar setelah BLBI dan Century. Dia mendorong semua pelaku diusut tuntas tanpa pandang bulu.[sam]

Sumber: RMOL

***

Novanto: Puan dan Pramono Terima US$500 Ribu Uang E-KTP
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1019021-novanto-puan-dan-pramono-terima-us-500-ribu-uang-e-ktp

Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Terima Duit E-KTP US$ 500 Ribu
https://nasional.tempo.co/read/1058767/setya-novanto-sebut-ganjar-pranowo-terima-duit-e-ktp-us-500-ribu

*Note : Gambar Hanya Ilustrasi.

Disclaimer :
Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.

If the owner of the picture or of the song, want me to delete this video he can send me a message and I will delete it immediately.

Penolakan Hak Cipta Berdasarkan Bagian 107 Undang-Undang Hak Cipta 1976, penyisihan dibuat untuk “penggunaan wajar” untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan yang adil adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin bisa dilanggar.

Related Post: