ADA APA ~ BARANG BUKTI BUKU MERAH KPK, DIAM – DIAM DISITA POLISI…

ADA APA ~ BARANG BUKTI BUKU MERAH KPK, DIAM – DIAM DISITA POLISI…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui barang bukti yang dikenal publik ‘buku merah’ terkait perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, telah disita penyidik Polda Metro Jaya.

“Benar, tadi malam, Senin 29 Oktober 2018, telah dilakukan penyitaan,” kata Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018.

Febri merincikan beberapa barang yang disita itu yakni satu buku Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.

“Kemudian disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dolar PT Aman Abadi tahun 2010,” kata Febri.

Febri menambahkan, pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti itu karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK.

Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018.
Pada penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh Pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor,” kata Febri.

Febri menambahkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP seperti dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan

Related Post: