MODDYAAR! Soal Bahar, KPAI Tak Ada Kata DAMAI, Harus DIHUKUM 15 Tahun Penjara

MODDYAAR! Soal Bahar, KPAI Tak Ada Kata DAMAI, Harus DIHUKUM 15 Tahun Penjara

SUMBER: viva
Kepolisian Daerah Jawa Barat diminta tegas memproses hukum Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Jika terbukti, polisi harus menghukum semaksimal mungkin Bahar. Sebab telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tidak ada kata damai. Oleh karena itu kami support habis Polda Jawa barat supaya hal-hal seperti ini jangan dianggap itu lazim atau hal biasa,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada VIVA, Kamis, 20 Desember 2018.

Related Post: