DAPAT LAPORAN ADA PUNGLI, GANJAR PANTAU PEREKAMAN E-KTP

DAPAT LAPORAN ADA PUNGLI, GANJAR PANTAU PEREKAMAN E-KTP

Meski sudah diwanti-wanti, persoalan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP ternyata masih marak terjadi di Jawa Tengah. Untuk memastikan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung bertindak cepat dengan melakukan sidak proses perekaman E-KTP di desa Taraban Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Dalam kesempatan itu, Ganjar menanyakan secara langsung kepada warga terkait apakah ada praktik pungli atau tidak dalam proses pembuatan E-KTP. Dengan kompak, warga menjawab tidak ada.

Mendengar hal itu, Ganjar kembali menekankan kepada warga agar jujur dan tidak bohong, karena dirinya mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait ulah oknum yang melakukan pungli dalam pembuatan E-KTP. Namun, warga kembali kompak menjawab tidak ada. Ganjar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada semua oknum yang melakukan pungli kepada warga yang mengurus identitas diri. Disinggung terkait persoalan E-KTP yang banyak belum tercetak di Jateng, Ganjar mengatakan jika sebenarnya problem utama adalah minimnya blangko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjendukcapil. Jika blangko ada, sebenarnya percetakan dapat segera dilakukan.

Adanya blangko E-KTP tersebut lanjut dia sangat penting. Selain menyelesaikan persoalan percetakan identitas penduduk, hal itu juga dapat menghindarkan dari praktik pungli dan anggapan masyarakat bahwa membuat E-KTP itu sulit. Di Jawa Tengah sendiri lanjut Ganjar masih ada 834.000 E-KTP yang belum tercetak. Maka jika permohonan satu juta blangko disetujui, akan dapat menyelesaikan semuanya. Selain itu, masih ada sisa sekitar 200.000 blangko yang dapat digunakan untuk anak-anak yang masuk usia 17 tahun. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Mayang Sri Herbimo menerangkan, di Kabupaten Brebes masih ada 109.825 warga yang belum terekam E-KTP. Sementara yang belum tercetak, masih ada sekitar 129.000.

Related Post: