Sebut Pelaku Penganiayaan Audrey Bengis, Mahfud MD Hukum Pidana Tidak Ada Damai atau Maaf

Sebut Pelaku Penganiayaan Audrey Bengis, Mahfud MD Hukum Pidana Tidak Ada Damai atau Maaf

TRIBUN-VIDEO.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi terkait kasus Audrey.

Hal tersebut disampaikan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Rabu (10/4/2019).

Awalnya pemilik akun @JendralMufar meminta pendapat Mahfud MD terkait kasus Audrey.

“@mohmahfudmd prof, bagaimana tanggapan anda tentang kasus Audrey ini? Harusnya pelaku di proses hukum,” tulis akun @JendralMufar.

Mahfud MD awalnya menanyakan di mana lokasi dan kronologi penganiyaan tersebut.

Menurutnya, semua pelanggaran hukum harus diproses secara hukum.

“Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca. Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum. Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak. Kasus apaan, sih?” balas Mahfud MD.

Akun @AditPanda kemudian memberikan link berita terkait kasus pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswa SMA karena masalah asmara.

“Ijin prof semoga sedikit membantu terkait pemberitaan audrey yg lg ramai dari kemarin. Terimakasih,” tulis @AditPanda.

Mahfud MD menegaskan harus ada penegakan hukum, tetapi harus bersabar agar tidak terjadi salah sasaran.

“Terimakasih, Adit. Polisi sdh bertindak. Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar. Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik. Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran,” balas Mahfud MD.

Akun Yayah Fatkha kemudian memberikan foto seoorang pelaku pengeroyokan.

Mahfud MD kaget karena pelaku penganiyaan tersebut adalah seorang perempuan.

“Wuih, pelakunya perempuan? Perempuan kok bengis yaaa,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMPN 17 Pontianak dikeryorok oleh 12 murid SMA karena masalah asmara.

Dikutip dari Tribun Pontianak, AU (15) dianiaya di di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (29/3/2019).

Wakil Ketua KPPAD Tumbur Manalu mengatakan penganiayaan terjadi berawal mereka saling komentar di media sosial terkait asmara.

“Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini,” ujarnya.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

Related Post: