Jika Tak Ada Sengketa, KPU Umumkan Hasil Pilpres 25 Mei

Jika Tak Ada Sengketa, KPU Umumkan Hasil Pilpres 25 Mei

KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada 25 Mei 2019 mendatang. Pemenang pilpres akan ditetapkan 3 hari setelah selesainya rekapitulasi suara 22 Mei jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil pemilu.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman hingga 22 Mei 2019 KPU akan terus menyelesaikan rekapitulasi suara. Setelah rekap suara selesai, KPU akan memberikan tenggat 3 hari bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Jika tidak ada sengketa yang diajukan KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres 2019 pada tanggal 25 Mei 2019. Namun jika ada pihak yang mengajukan sengketa KPU baru akan menetapkan pemenang pilpres setelah ada putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

#KPU #Pilpres2019 #HasilRekapitulasi

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.

Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Related Post: