Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Related Post:
- KPU Tetapkan Hasil Pemilu Pada 25 Mei Jika Tidak Ada Gugatan ke MK
- Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Jokowi: Semua Ada Dasar Hukumnya
- MUI Imbau Tak Ada Aksi Massa Saat Pengumuman Hasil Pemilu 2019
- Pakar Hukum Pidana: Putusan PTUN Kalau tidak Dilaksanakan tidak Ada Pidana
- MENGEJUTKAN!!! Tun Mahathir DEDAH Ada Masalah Dalam Kerajaan ”Ada Sedikit Perselisihan Pandangan”
- Margarito Kamis: Tidak Ada Hasil Sah yang Lahir Dari Proses Tidak Sah
- [BREAKING NEWS] Ada 'Blockade Access to Justice'? Ini Kata Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
- Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf: Sidang Kali ini Baru Permukaan, Esensi Ada di Putusan
- ADA YG PANIK! TIM IT PRABOWO Datangi BAWASLU Serahkan Bukti Kecur@ngan KPU di Pemilu 2019
- AWANI Sarawak [03/02/2020] – Bayangan PRN 12, anjung usahawan di Limbang & permohonan PETRONAS