Semakin Jelas Siapa Mengada-ada di Sidang MK

Semakin Jelas Siapa Mengada-ada di Sidang MK

Bedah Editorial MI: Transparansi Persidangan MK. Sebagaimana lazimnya, persidangan di MK memang terbuka. Namun, persidangan terkait dengan sengketa hasil pilpres kali ini jauh lebih transparan. Siapa pun dan dari mana pun dapat menyaksikannya. Tiada lagi sekat dan jarak, tak perlu pula harus bersusah payah hadir langsung di ruang sidang MK. PENYELESAIAN sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi terus bergulir dan kemarin memasuki persidangan kedua. Publik dengan mudah mengikuti proses itu sekaligus mendapatkan gambaran nyata soal siapa yang apa adanya dan siapa yang mengada-ada.

Sebagaimana lazimnya, persidangan di MK memang terbuka. Namun, persidangan terkait dengan sengketa hasil pilpres kali ini jauh lebih transparan. Siapa pun dan dari mana pun dapat menyaksikannya. Tiada lagi sekat dan jarak, tak perlu pula harus bersusah payah hadir langsung di ruang sidang MK.

Lewat kecanggihan teknologi, rakyat bisa mencermati setiap denyut persidangan yang disiarkan secara real time

Tak cuma oleh sejumlah stasiun televisi, beragam media sosial tak ketinggalan menyiarkan jalannya sidang secara langsung. Asal ada jaringan internet dan kuota, setiap orang bisa mengaksesnya di mana saja.

Persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan peristiwa penting, sangat penting, bagi bangsa ini. Ia menjadi babak pamungkas untuk menentukan hasil akhir dari sebuah pertandingan panjang nan melelahkan. Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, ketetapan majelis hakim MK nantinya tak bisa diganggu gugat lagi. Suka tidak suka, mau tidak mau, semua pihak harus menerima.

Tentu, putusan MK harus berbasiskan hukum dan keadilan. Pemenang tak boleh dikalahkan, yang kalah haram dimenangkan. Daulat rakyat yang ditunjukkan di bilik suara dalam pemungutan suara pada 17 April silam pun mutlak mendapatkan tempat terhormat.

Putusan sengketa hasil pilpres merupakan hak penuh majelis hakim. Kita juga percaya bahwa sembilan ‘wakil Tuhan’ yang menangani perkara ini bisa dipercaya. Mereka merupakan orang-orang berintegritas, punya kapabilitas, dan menjunjung tinggi independensi sebagai penjaga konstitusi. Namun, dengan transparansi selama persidangan, kita akan semakin meyakini kualitas putusan majelis hakim nanti. Kemungkinan mereka memainkan hukum praktis tertutup karena seluruh fakta persidangan terang benderang terpampang di ruang publik.

Pada sidang kemarin, misalnya, rakyat disuguhi fakta betapa pihak termohon yakni KPU serta pihak terkait yaitu kubu pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu bisa dengan telak mematahkan seluruh tuduhan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.

Dalam sidang pertama, Jumat (14/6), pemohon mengajukan 15 poin petitum yang muaranya agar Jokowi-Amin didiskualifikasi dan Prabowo-Sandi ditetapkan sebagai pemenang pilpres. Seabrek posita atau rumusan dalil mereka kemukakan untuk mengesankan seolah-olah pilpres sarat kecurangan dan Jokowi-Amin tak pantas menang.

Namun, dalam sidang kemarin, pihak termohon dan pihak terkait dengan amat meyakinkan membantah seluruh dalil tersebut. Mereka menguatkan penilaian sebelumnya bahwa dalil pemohon cenderung asumtif, agitatif, indikatif, dan miskin nilai. Ketua tim hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, bahkan dengan tegas menyebut gugatan Prabowo-Sandi sekadar asumsi dan opini, padahal pengadilan hanya berpijak pada bukti.

Bantahan secara argumentatif dikemukakan pula oleh KPU dan Bawaslu. Mereka mencoba meyakinkan majelis hakim dan rakyat Indonesia bahwa selaku penyelenggara pemilu, mereka tidak berbuat curang dan membiarkan kecurangan, atau berpihak kepada pasangan 01, seperti yang dituduhkan pemohon. Tak sekadar asumsi apalagi basa-basi, KPU dan Bawaslu melengkapinya dengan bukti.

Dengan transparansi, tidak ada lagi ruang gelap selama proses persidangan sengketa hasil pilpres. Siapa yang memang menang dan yang cuma mengaku-aku menang tergambar gamblang. Dengan begitu, tiada lagi alibi untuk meragukan putusan majelis hakim MK nanti.

Related Post: