MK: Bukti Berupa Potongan Berita Tidak Ada Hubungan dengan Pelanggaran TSM

MK: Bukti Berupa Potongan Berita Tidak Ada Hubungan dengan Pelanggaran TSM

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).

Hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon terkait diskriminasi hukum yang hanya melampirkan photocopy berita online dan rekaman video tidak terangkan apapun soal pelanggaran TSM.

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon yang hanya berupa photocopy berita online dan rekaman video tidak menerangkan apapun dengan pelanggaran yang bersifat tsm apalagi untuk mengetahui perolehan suara.” Ujar hakim konstitusi, Aswanto.

Simak pemaparan hakim konstitusi Aswanto dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.

#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.

Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Related Post: