Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Sia – Sia

Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Sia – Sia

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –

Terdakwa dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ogah mengajukan eksepsi atau pembelaan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana mengatakan mengajukan eksepsi atau tidak, hasilnya akan tetap sama. Yakni tak akan menjadi perhatian atau pertimbangan hakim hingga berujung penolakan.

“Dalam persfektif hukum proses ini tidak equal. Titik beratnya mereka sepertinya bersatu melawan kami. Padahal punya fungsi yang berbeda. Sebelum memutus harusnya kami dong yang diperhatiin. Kenapa enggak eksepsi karena kami udah hopeless. Nggak bakal diperhatiin,” kata Eggi ditemui usai sidang pembacaan dakwaan Gus Nur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Sehingga kata dia daripada hanya membuang waktu, lebih baik langsung dibuktikan lewat persidangan yang membahas pokok perkara.

“Jadi langsung saja ke pembuktian,” ujarnya.

Kendati ingin segera bersidang, Eggi menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kejaksaan. Padahal lewat BAP tersebut pihaknya dapat membuktikan apa yang menjadi pokok perkara, dan menyampaikan argumen – argumen hukum atas poin dakwaan.

Persoalan ini ia sebut jadi salah satu bentuk kezaliman yang ditunjukkan oleh penegak hukum. Terlebih hakim PN Jaksel meminta kubu Gus Nur sudah harus menyiapkan pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar pekan depan, tanpa diberi BAP tersebut.

“Lihat sendiri kita BAP nggak dikasih. Terus dikondisikan minggu depan harus ada pembelaan. Itu kezaliman tersendiri. Poinnya adalah kita berada dalam posisi tidak dapat keadilan. Susah sekali dapat keadilan,” pungkas dia.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dakwaan ini merujuk pada wawancara Gus Nur dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Terdakwa.

Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat. Jaksa menyatakan akun Youtube tersebut adalah milik Gus Nur yang dibuat lima tahun lalu.

Diketahui Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) usai Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya lantaran dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, pada 16 Oktober 2023 lalu.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

Related Post: