KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019, pada 25 Mei 2019 mendatang. Pemenang Pilpres akan ditetapkan 3 hari setelah selesainya rekapitulasi suara 22 Mei, jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil Pemilu.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, hingga 22 Mei 2019 KPU akan terus menyelesaikan rekapitulasi suara. Setelah rekap suara selesai, KPU akan memberikan tenggat 3 hari, bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Related Post:
- Jika Tak Ada Sengketa, KPU Umumkan Hasil Pilpres 25 Mei
- Sidang Sengketa Pilpres, Kapolri: Tak Boleh Ada Aksi Massa di Depan MK!
- KPU Tetapkan Hasil Pemilu Pada 25 Mei Jika Tidak Ada Gugatan ke MK
- Sidang Sengketa Pilpres 2019, Saksi BPN Agus Maksum: Ada Ancaman Pembunuhan Kepada Saya dan Keluarga
- Sidang Sengketa Pilpres 2019, Agus Maksum: Ada KK Manipulatif, Satu KK Berisi Lebih 1000 Orang
- Sebut Tak Ada Keberatan Hasil Pilpres 2019, Yusril: Kenapa Dibawa ke MK?
- ADA APA ?? JELANG PENDAFTARAN PILPRES, TITIEK SOEHARTO KE RUMAH PRABOWO; PILPRES 2019
- Tidak ada jangka masa ditetapkan untuk meratifikasikan ICERD
- KERAS KEPALA GAK ADA OTAK! 10 Pemain Ini GAK MAU DIATUR & Menolak Keputusan Yang Sudah DiTetapkan
- Kyai Said || Mereka kejebak,Soal ,,tak ada indonesia jika tak ada cina”Saya suka ngeledek mereka “”