Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya PNS TNI, Polri aktif yang mendapatkan THR, pensiunan pun akan dapat.
SUBSCRIBE: https://goo.gl/Ugi4aE
TWITTER: https://twitter.com/tvOneNews
FACEBOOK: http://facebook.com/tvOneNews
INSTAGRAM: http://instagram.com/tvOneNews
———————————————————————————
Related Post:
- Budgeting THR || Mengelola Uang THR Biar tidak Sia sia|| Solusi Hemat Mengatur Uang THR
- RISMA PASTIKAN PNS SURABAYA TAK TERIMA THR TAHUN INI;TAK ADA ALOKASI DANA;PENGUMUMAN MENDADAK
- Ribuan E-KTP Kembali Tercecer, Ada Apa? || Apa Kabar Indonesia Pagi (10/12/2018)
- Hoaks Coblosan di Luar Negeri, Ada Apa? || Apa Kabar Indonesia Pagi (11/4/2019)
- Pemilu Usai, Ada Apa Dengan PAN ? || Apa Kabar Indonesia Pagi (28/4/2019)
- Dulu Oposisi, Mendadak 'Alergi', Ada Apa? | Apa Kabar Indonesia Pagi (4/7/2019)
- “Ada” HRS Dirembuk Tokoh Parpol & Ulama – Apa Kabar Indonesia Pagi
- Ada Kampanye di Reuni 212? | Apa Kabar Indonesia Pagi (4/12/2018)
- Ada Relawan di Balik Berita Bohong? || Apa Kabar Indonesia Pagi (10/1/2019)
- Ada Konsultan Asing di Pilpres 2019? || Apa Kabar Indonesia Pagi (7/2/2019)