Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyebut tidak ada istilah peraturan daerah, perda syairah dalam aturan hukum di Indonesia. Menurut Menteri Agama ada beberapa bentuk peraturan perundang-undangan diantaranya UUD 45, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan Perda.
Terkait perda, Lukman berpendapat banyak bentuk aturan yang mengatur banyak hal dan termuat dalam perda. Ia pun berpendapat jika ada perda yang dalam praktiknya terdapat unsur diskriminasi, masyarakat boleh menolak.
Related Post:
- KOMEDI LUCU!! | NEO KOST2AN SYARIAH – 1 – BABAK BARU KOST SYARIAH
- Politisasi Perda Syariah, Pengamat Duga ada Upaya Men-DKI-kan Pemilu 2019
- ADA APA? FARHAT ABBAS SEMPROT SESAMA PARTAI KOALISI JOKOWI;PSI GRACE NATALY;PERDA SYARIAH;PILPRES 19
- JK: Sudah Ada Kitab Suci, Tak Perlu Perda Agama
- Jubir PSI Merasa Tak Ada yang Salah Dengan Usulan Penghapusan Perda Agama
- Ma’ruf Amin: Tidak Ada Masalah dengan Perda Agama
- Ngabalin: Tak Ada Kubu Prabowo di Daftar Nama Menteri Baru Jokowi, 50 % Menteri Lama Dipensiunkan
- Grace Makin Perkasa, Mahfud MD Sebut Perda Agama Sia sia! Eggi Bungkam
- Mahfud MD; Perda Agama Sia Sia!!!
- MENOHOK !!! Grace Makin Perkasa, Mahfud MD Sebut Perda Agama Sia sia! Eggi Bungkam