Mahkamah Agung telah menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Berkas peninjauan kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini tengah diproses di Mahkamah Agung. Juru Bicara MA Suhadi menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam waktu dua pekan sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok akan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Sudah bergabung di studio mantan Hakim sekaligus Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan. Dan lewat sambungan telepon juga telah bergabung Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi.
Related Post:
- AHOK BISA BEBAS! MANTAN HAKIM: ADA 4 ALASAN yang BISA BEBASKAN AHOK | RUHUT: AHOK TIDAK BERSALAH
- Moeldoko Tegaskan Nasib K4sus Rizieq Ada di Tangan Jokowi
- ‘Umno kini hanya ada suara, tangan dua kerat’
- Menko Luhut: Reklamasi Kini Ada di Tangan Pemprov DKI
- Kok Pada Ngomongin Ahok & Jokowi. Ada Apa Dengan Jokowi & Ahok? Kepo Nih
- Agung-agungkan K-pop? Joe Flizzow ada pesanan untuk anda
- 8 Orang Ini Ciut Dan Gak Ada Yang Berani Dengan Agung Hercules(44)
- YAKALI! Masa Ada Cemilan dari Tanah Liat di Dusunnya Sadana Agung
- NGAKAK Ada Kejadian Lucu Saat Presiden Jokowi Nonton Trailer Film Sultan Agung
- Kondisi Agung Hercules Kian Menurun, Keluarga Berharap Ada Keajaiban – Cumicam 01 Juli 2019