PARAH!!! ~ KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) BERKALI-KALI MENUNDA PENETAPAN DPT, ADA APA?

PARAH!!! ~ KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) BERKALI-KALI MENUNDA PENETAPAN DPT, ADA APA?

Sebentar lagi masa perpanjangan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan berakhir. Seperti diketahui, bulan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa perpanjangan 30 hari, yaitu hingga 15 Desember 2018. Banyak kalangan menilai masa perpanjangan proses perbaikan daftar pemilih ini rentan digunakan untuk disusupi praktik kecurangan dalam pemilu.
KPU beralasan perpanjangan masa perbaikan daftar pemilih ini untuk memastikan semua warga negara mendapatkan hak pilihnya. KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyelesaikan tugasnya.

Namun sampai saat ini masih banyak masalah yang terjadi. Misalnya sebelumnya masih ditemu­kan masalah KTP ganda, lalu perekaman KTP elektronik pun belum usai. Lantas bagaimana perkembangan penyelesaian masalah tersebut? Berikut penuturan Komisioner KPU Viryan Azis dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Ke­mendagri.

Viryan Azis: 15 Desember Kami Harapkan Selesai

Bagaimana progress penyusunan data pemilih?
Terkait penyusunan data pemilih, yang pertama, pada tanggal 17 April nanti, pemilih hanya menggunakan hak pilihnya apabila memiliki KTP elektronik, tidak ada lagi yang lain. Yang kedua, beranjak dari evaluasi Pemilu 2014, salah satu permasala­han yang diselesaikan Undang- Undang 7/2017 yaitu, realitas pemilih yang pindah itu kehabisan surat suara di beberapa tempat. Memang jum­lahnya tidak banyak, namun karena ini terjadi di sejumlah kota besar, ini menjadi perhatian yang serius. Untuk itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7, tidak memilih dimung­kinkan untuk diadministrasikan dan dijamin mendapat surat suara, 30 haris sebelum pemilihan. Bagaimana kalau tidak memilih kurang dari 30 hari? Jadi seolah-olah tidak boleh pindah sebelum 30 hari. Padahal ini terkait dengan ketersediaan surat suara di TPS. Surat suara di TPS itu terdiri dari surat suara untuk pemilih yang ada di DPT dan DPTb, serta cadangan 2 persen dari DPT.

Terakhir terkait dengan pemilih yang pindah memilih, diikuti ke­tentuan yang berbeda dengan 2014. Pada 2014, kalau masyarakat pindah memilih tetap mendapat empat surat suara.

Sementara pada ketentuan Undang- Undang 7/2017, jika keluar dari satu daerah pemilihan misalnya, maka gugur hak untuk mendapatkan surat suara pada area pemilihan tertentu. Jadi misalnya ada orang KTP elek­troniknya beralamat di Sulawesi, kemudian bersangkutan sekarang tinggal di Jakarta, yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara. Ini yang akan menjadi perbe­daan kemudian.

Lantas apa saja yang sudah dikerjakan KPU dalam penyem­purnaan DPT selama ini?
Secara teknis kami menyusun hal-hal sebagai berikut. Pertama, KPU sudah menyelesaikan datfar pemilih sampai dengan 5 September. Kemudian ada penyempurnaan 10 hari pada tanggal 16 September-15 November. Terakhir di­lakukan penyempurnaan 30 hari lagi.

Pertanyaan yang mun­cul di sejumlah pihak, kok namanya DPT tapi ditetapkannya beberapa kali. Hal itu karena KPU dan Bawaslu ingin menja­min ketika DPT ditetapkan, sudah benar-benar diya­kini mencerminkan per­lindungan penye­lenggara pemilu, terhadap hak pilih warga negara. Kami menerima sejumlah data dalam proses peny­usunan data pemilih, salah satunya masukan dari dukcapil, terkait den­gan hasil analisis.

Hasil analisis ini, baik dari Dukcapil, Bawaslu, dan berbagai pihak lainnya langsung kami tindaklanjuti. KPU menerima masukan dari berba­gai pihak, tetapi proses untuk masuk DPT tetap harus melalui mekanisme dari KPU. KPU harus meyakini, bahwa data yang masuk itu memang benar orangnya ada.

Maka terhadap berbagai data kami melakukan verifikasi, atau coklit terbatas. Ini yang sedang kami rampungkan, dan kegiatan ini kami harapkan akan terus berjalan, seh­ingga pada 15 Desember bisa kami selesaikan.

Untuk 31 juta data pemilik KTP elektronik yang belum masuk DPT bagaimana?
Insya Allah bisa dirampungkan. Perlakuan KPU terhadap data dari Dukcapil kami tindaklanjuti. Cara menindaklanjutinya adalah, data tersebut kami turunkan ke bawah, untuk diverifikasi.

Kalau benar itu kamudian akan kami masukan ke daftar pemilih tetap (DPT). Artinya benar orang itu ada, dan belum terdaftar ke DPT akan kami masukan ke daftar pemilih. Informasi kemarin pagi, ada seki­tar 6,2 juta dari 31 juta yang benar adanya. Jadi ini kami masukan ke daftar pemilih.

Kok cuma ada 6,2 juta, lalu si­sanya bagaimana?
Oh yang lain ada yang belum me­menuhi syarat, ada yang sudah ada di DPT ternyata. Yang seperti itu tidak kami masukan lagi.

Sudah berapa persen yang ter­verifikasi?
Sudah hampir 100 persen. Per hari Rabu (5/12) sudah 98 persen, dan kami yakin bisa segera diselesaikan oleh teman-teman semua. Kami su­dah mengadakan pertemuan lagi di akhir November kemarin, dan kami meminta agar ini bisa diselesaikan minggu ini.

Related Post: