Sebentar lagi masa perpanjangan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan berakhir. Seperti diketahui, bulan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa perpanjangan 30 hari, yaitu hingga 15 Desember 2018. Banyak kalangan menilai masa perpanjangan proses perbaikan daftar pemilih ini rentan digunakan untuk disusupi praktik kecurangan dalam pemilu.
KPU beralasan perpanjangan masa perbaikan daftar pemilih ini untuk memastikan semua warga negara mendapatkan hak pilihnya. KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyelesaikan tugasnya.
Namun sampai saat ini masih banyak masalah yang terjadi. Misalnya sebelumnya masih ditemukan masalah KTP ganda, lalu perekaman KTP elektronik pun belum usai. Lantas bagaimana perkembangan penyelesaian masalah tersebut? Berikut penuturan Komisioner KPU Viryan Azis dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Viryan Azis: 15 Desember Kami Harapkan Selesai
Bagaimana progress penyusunan data pemilih?
Terkait penyusunan data pemilih, yang pertama, pada tanggal 17 April nanti, pemilih hanya menggunakan hak pilihnya apabila memiliki KTP elektronik, tidak ada lagi yang lain. Yang kedua, beranjak dari evaluasi Pemilu 2014, salah satu permasalahan yang diselesaikan Undang- Undang 7/2017 yaitu, realitas pemilih yang pindah itu kehabisan surat suara di beberapa tempat. Memang jumlahnya tidak banyak, namun karena ini terjadi di sejumlah kota besar, ini menjadi perhatian yang serius. Untuk itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7, tidak memilih dimungkinkan untuk diadministrasikan dan dijamin mendapat surat suara, 30 haris sebelum pemilihan. Bagaimana kalau tidak memilih kurang dari 30 hari? Jadi seolah-olah tidak boleh pindah sebelum 30 hari. Padahal ini terkait dengan ketersediaan surat suara di TPS. Surat suara di TPS itu terdiri dari surat suara untuk pemilih yang ada di DPT dan DPTb, serta cadangan 2 persen dari DPT.
Terakhir terkait dengan pemilih yang pindah memilih, diikuti ketentuan yang berbeda dengan 2014. Pada 2014, kalau masyarakat pindah memilih tetap mendapat empat surat suara.
Sementara pada ketentuan Undang- Undang 7/2017, jika keluar dari satu daerah pemilihan misalnya, maka gugur hak untuk mendapatkan surat suara pada area pemilihan tertentu. Jadi misalnya ada orang KTP elektroniknya beralamat di Sulawesi, kemudian bersangkutan sekarang tinggal di Jakarta, yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara. Ini yang akan menjadi perbedaan kemudian.
Lantas apa saja yang sudah dikerjakan KPU dalam penyempurnaan DPT selama ini?
Secara teknis kami menyusun hal-hal sebagai berikut. Pertama, KPU sudah menyelesaikan datfar pemilih sampai dengan 5 September. Kemudian ada penyempurnaan 10 hari pada tanggal 16 September-15 November. Terakhir dilakukan penyempurnaan 30 hari lagi.
Pertanyaan yang muncul di sejumlah pihak, kok namanya DPT tapi ditetapkannya beberapa kali. Hal itu karena KPU dan Bawaslu ingin menjamin ketika DPT ditetapkan, sudah benar-benar diyakini mencerminkan perlindungan penyelenggara pemilu, terhadap hak pilih warga negara. Kami menerima sejumlah data dalam proses penyusunan data pemilih, salah satunya masukan dari dukcapil, terkait dengan hasil analisis.
Hasil analisis ini, baik dari Dukcapil, Bawaslu, dan berbagai pihak lainnya langsung kami tindaklanjuti. KPU menerima masukan dari berbagai pihak, tetapi proses untuk masuk DPT tetap harus melalui mekanisme dari KPU. KPU harus meyakini, bahwa data yang masuk itu memang benar orangnya ada.
Maka terhadap berbagai data kami melakukan verifikasi, atau coklit terbatas. Ini yang sedang kami rampungkan, dan kegiatan ini kami harapkan akan terus berjalan, sehingga pada 15 Desember bisa kami selesaikan.
Untuk 31 juta data pemilik KTP elektronik yang belum masuk DPT bagaimana?
Insya Allah bisa dirampungkan. Perlakuan KPU terhadap data dari Dukcapil kami tindaklanjuti. Cara menindaklanjutinya adalah, data tersebut kami turunkan ke bawah, untuk diverifikasi.
Kalau benar itu kamudian akan kami masukan ke daftar pemilih tetap (DPT). Artinya benar orang itu ada, dan belum terdaftar ke DPT akan kami masukan ke daftar pemilih. Informasi kemarin pagi, ada sekitar 6,2 juta dari 31 juta yang benar adanya. Jadi ini kami masukan ke daftar pemilih.
Kok cuma ada 6,2 juta, lalu sisanya bagaimana?
Oh yang lain ada yang belum memenuhi syarat, ada yang sudah ada di DPT ternyata. Yang seperti itu tidak kami masukan lagi.
Sudah berapa persen yang terverifikasi?
Sudah hampir 100 persen. Per hari Rabu (5/12) sudah 98 persen, dan kami yakin bisa segera diselesaikan oleh teman-teman semua. Kami sudah mengadakan pertemuan lagi di akhir November kemarin, dan kami meminta agar ini bisa diselesaikan minggu ini.
Related Post:
- CLASH ROYALE UPDATE DECEMBER!! ADA SKINNYA, EMOTE GRATIS, CHANGE NAME BERKALI-KALI & 20WINS GAMEPLAY
- MINING BITCOIN TERBARU FREE 250 GHs [WD BERKALI KALI USIA 0 HARI]
- KU LI : ” Ada berlaku Amalan Politik Wang beli undi pada pemilihan umno kali ini’
- Pakar IT Hermansyah Soroti Situs KPU Yang Dinilai Janggal, Kok Ada ITB di Port Situs KPU
- KPU AKUI ADA 105 KALI KESALAHAN ENTRY DATA, BERITA TERBARU HARI INI, BERITA TERKINI
- Babak Akhir Pilpres: Ada Apa dengan DPT? (Part 3) | Mata Najwa
- Gerindra Dan Strategi Menunda Pencapresan Prabowo Yang Sia-Sia Belaka
- ‘Tahun depan ada pemilihan, ahli lebih tahu apa yang mereka mahu’
- Novel Bamukmin Sebut Penetapan Tersangka Habib Bahar Ada Unsur Kriminalisasi – Special Report 19/12
- Penetapan Calon Wakil Rakyat, Ada Asa Atau Sama Saja