Jakarta – Meski pilkada 27 Juni 2018 telah memilih 17 gubernur secara serentak, namun pelantikan gubernur oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya diikuti sembilan orang pagi ini, Rabu, 5 September 2018. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan berdasarkan undang-undang masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. “Tidak bisa ditambah atau dikurangi satu hari,” kata Menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Presiden bisa melantik sembilan gubernur dan wakil gubernur terpilih lantaran masa jabatan gubernur sebelumnya telah habis. Atas dasar alasan itu pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 akan dibagi menjadi empat atau lima tahap.
Related Post:
- Acara Pelantikan Kepala Sekolah SMAS Santa Mari Rubit masa bakti 2023-2025. #video #acarapelantikan
- Acara Pelantikan Kepala Sekolah SMAS Santa Maria Rubit masa bakti 2023-2025
- Acara festival kok begini?? Inilah 10 festival unik&aneh yang ada di dunia, (indonesia masuk
- Ada yang Ganjil pada Spanduk di Acara Syukuran Kemenangan Prabowo-Sandi, Coba Lihat!
- Ada Bunga Mirip Bibir Yang Ingin Mencium Ini Dia 5 Bunga Unik Dan Indah Yang Ada Di Dunia
- Kerajaan Yang Ada Pada Hari Ini Kerajaan Yang Tidak Stabil
- ADA YANG ANEH?? SAAT JOKOWI BERIKAN SAMBUTAN DI ACARA INI…
- Gak Bakal Fokus! Sekolah Paling Nyleneh Dan Unik Tapi Ada Di Dunia # Kabar Unik
- KETEMU KULINER UNIK-UNIK DI JAKARTA CULINARY FEASTIVAL 2018 ADA CHEF BACHIENN
- ADA APA INI ?? GUBERNUR PAPUA MINTA TNI BERHENTI BURU OPM DAN DI TARIK DARI NDUGA