Senin (5/3) Mahkamah Agung kembali memproses PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kompas Siang menghadirkan mantan hakim yang juga ahli hukum pidana Asep Irwan Iriawan untuk menjelaskan mekanisme yang sedang dijalani Ahok di MA.
Menurut Asep, proses setelah berkas perkara masuk ke MA adalah penandatanganan berita acara oleh para pihak. Setelah itu, ada pendapat majelis.
Pendapat majelis hakim ini dapat berupa permohonan diterima, ataupun ditolak. Amar putusan majelis pun terdiri dari beragam alternatif.
Sidang PK di MA pun tidak sama dengan sidang di pengadilan negeri. Sidang PK tidak memiliki putusan sela.
Mahkamah Agung hanya memeriksa berkas dan pendapat hakim di pengadilan sebelumnya untuk kemudian memutus perkara.
Related Post:
- Rendy Kjaernett & Masayu Clara Ada Cinta di Sela Sela Buku FTV
- AHOK BISA BEBAS! MANTAN HAKIM: ADA 4 ALASAN yang BISA BEBASKAN AHOK | RUHUT: AHOK TIDAK BERSALAH
- KPK Sebut Tak Ada Pemecatan 75 Pegawai Yang Tak Lolos TWS, Sebelum Ada Putusan BKN dan Kemenpan RB
- Kok Pada Ngomongin Ahok & Jokowi. Ada Apa Dengan Jokowi & Ahok? Kepo Nih
- Klaim Tak Ada Aksi 28 Juni, BPN: Apapun Putusan MK Akan Diterima, tapi…
- Jelang Putusan MK, Polisi Imbau Tak Ada Aksi Massa
- Soal Relawan Prabowo Ricuh, Gerindra: Masih Ada yang Tak Terima Putusan MK
- KERJA AHOK TAK SIA-SIA ⚡ DULU DIBILANG TAK PAHAM ANGGARAN, SEKARANG ANIES ❓
- BERITA TERBARU HARI INI ~ KERJA AHOK TAK SIA-SIA.! DULU DIBILANG TAK PAHAM ANGGARAN, SEKARANG ANIES?
- Pengendara Motor Dahului Disela – sela Mobil,Ada Motor Berhenti Ditepi Jalan