Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja serta PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).
Related Post:
- Ternyata Ini Alasan Gede Widiade DKK Mundur! Syafruddin:”Karena Ada Yang Berniat Tidak Baik!”
- BELUM PERNAH DIBUKA SELAMA JUTAAN TAHUN, TERNYATA ADA MAKHLUK YANG TINGGAL DI DALAM GUA INI !
- Simak! Ada Kabar Kasus Rizieq Dihentikan, Pengacara Malah Minta Penjelasan
- Setelah Menuduh 4 Orang, Kini Ada Fakta Baru Dalam Kasus Pengaturan Skor Persib !!!
- Soal Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Ada yang Bisa Sembunyi!
- KAGET!!! TERNYATA SELAMA INI ADA ORANG ASING TINGGAL DIBAWAH GUDANG, DIA NYERANG BOCIL SAMPAI NANGIS
- Sulit Dapatin Moment Ini ! 10 HEWAN DENGAN CARA TIDUR PALING UNIK Ada Cuman 60 Detik Dalam Sehari
- Ada Orang Menaruh Kamera Selama 7 Tahun Nonstop Dan Merekam Sesuatu yang Tidak Terduga!
- Bikin Kaget! Tiba Tiba Ada Orang Asing Yang Tidur Di Kamar Putri – Kun Anta 3 Eps 11
- Kenapa Ada Orang Yang Gampang Tidur dan Enggak?