Gagal Buktikan Siapa Ayah Kandung, Gugatan Hilda Vitria Ditolak.
Kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno membeberkan alasan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap kliennya
“Karena secara perkawinan sudah memenuhi rukun. Hilda tidak bisa membuktikan bahwa ayah kandungnya itu tuan Thahir Zaman Khan. Dari pertimbangan hakim ibunya itu dianggap tidak menikah dengan Thahir
Namun pengacara Hilda, menyatakan bahwa tanpa wali nikah, pernikahan hilda dan kriss jelas tidak sah secara hukum agama
Related Post:
- Perang Kriss Hatta vs Hilda Makin Sengit, Tak Ada yang Mengalah – Cumicam 06 April 2018
- STEVIE AGNECYA Damprat Adik KRISS HATTA – KRISS : Sabar Aja Pasti Ada Jalan KELUAR !!
- Berniat Gugat Cerai Hilda, Kriss Hatta Akui Ada Pernikahan – Cumicam 04 April 2018
- Akui Ada Ijab Kabul, Hilda Vitria Merasa Dijebak Kriss Hatta
- Kalah sidang dgn Kriss Hatta, Hilda Vitria Merasa ada Kejanggalan”
- Empat Laporan Pihak Hilda untuk Kriss Hatta, Tapi Belum Ada Panggilan – Cumicam 02 Oktober 2018
- NGABUBURIT HAPPY – Jadi Pengamen Ada Hilda, Billy Malah Ngemis Cinta Ke Hilda (7/6/18) Part 4
- Perjuangan Kriss Hatta Gak Sia Sia ,Tak Disangk4 Ayu Ting Ting Akhirnya Menerima
- AKHIRNYA LAPORKAN BILLY, KRISS HATTA MERASA BENAR & ADA BUKTI
- Billy dan Nikita Tertawakan Kemenangan Kriss Hatta, Ada Apa? – Silet 10 September 2018