ABU JANDA DISERET SERET TERKAIT PNAHNAN AHMAD DHANI;ADA APA?AMIEN RAIS DAN DRAJAD WIBOWO;PAN;PILPRES

ABU JANDA DISERET SERET TERKAIT PNAHNAN AHMAD DHANI;ADA APA?AMIEN RAIS DAN DRAJAD WIBOWO;PAN;PILPRES

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais Saat Memberikan Pidato Kebangsaan Di Universitas Bung Karno, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Pertemuan Tersebut Merupakan Agenda Silahturahmi Para Tokoh Politik. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyebutkan, keputusan Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis musisi Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara perlu ditinjau ulang.
“Jadi Ahmad Dhani dikriminalisasi, sebaiknya dikaji ulang vonisnya. Jangan grusa-grusulah. Yang dianggap sebagai ujaran kebencian itu, dalam hal demokrasi, itu sebetulnya bukan penistaan,” kata Amien, di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Menurut dia, setiap warga negara dijamin untuk menyatakan pendapat, begitu juga dengan Ahmad Dhani.
Mantan Ketua MPR ini juga menilai pernyataan Ahmad Dhani sama sekali tidak mengakibatkan kerugian nasional atau membuat perekonomian nasional menjadi mandek, sehingga tidak tepat untuk kemudian divonis bersalah.
“Tidak juga mengakibatkan keamanan jadi guncang, ini kan sama sekali tidak. Sebaiknya dikaji ulang,” kata anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandi ini.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo menilai, banyak kejanggalan pada kasus Ahmad Dhani. Salah satunya, hakim langsung menahan musisi itu tanpa ada pertimbangan terlebih dahulu.
“Banyak orang lain yang lebih parah, tapi tidak ditangkap, seperti kasus Gubernur NTT dan Abu Janda,” ujarnya.
Politisi Demokrat: Memenjarakan Ahmad Dhani adalah Tsunami Politik Pemilih Muda Tenggelamkan Rezim
Ia menilai penahanan Ahmad Dhani tidak dalam proses terlebih dahulu. Seolah-olah jejak rekam Ahmad Dhani tidak bagus. “Padahal, pengajuan mekanisme banding bisa diajukan. Maka dari itu, hakim harus bertindak adil dan melakukan pertimbangan,” tegasnya

Related Post: