ADA YANG JANGGAL!!~PRABOWO DILARANG SHOLAT JUMAT,KPU ANGKAT BICARA

ADA YANG JANGGAL!!~PRABOWO DILARANG SHOLAT JUMAT,KPU ANGKAT BICARA

ADA YANG JANGGAL!!!~PRABOWO DILARANG SHOLAT JUMAT,KPU ANGKAT BICARA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjelaskan UU 7/2017 tentang Pemilu sebatas melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah.

“Yang tidak boleh itu adalah di tempat ibadah berkampanye,” tegasnya saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Namun demikian, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 29 UUD 45, konstitusi menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agama beribadat menurut kepercayaannya.

“Terkait dengan ibadahnya kan tidak masalah,” tandasnya.

Pernyataan Wahyu itu menanggapi rilis yang beredar dari Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail yang isinya melarang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto Salat Jumat di sana karena khawatir ada unsur kampanye.

Related Post: