Yusril Angkat Bicara Tegas ! Ada Yang Bilang, Kemenangan Jokowi Terhalang UUD

Yusril Angkat Bicara Tegas ! Ada Yang Bilang, Kemenangan Jokowi Terhalang UUD

Yusril Angkat Bicara Tegas ! Ada Yang Bilang, Kemenangan Jokowi Terhalang UUD.

Wacana baru sedang digulirkan oleh lawan lawan politik Presiden Jokowi terkait kemenangannya (masih versi QC) di Pilpres 2019 ini. Wacana itu mengatakan bahwa capaian suara Jokowi kendati di atas 50 persen namun tidak memenuhi syarat lainnya maka Ia tak bisa dilantik.

Syarat-syarat lainya yang terpenuhi adalah adanya penyebaran kemenangannya di 50 persen propinsi dan unsur 20 persen dukungan minimal.

Nah terkait wacana menyudutkan Jokowi ini, Pakr Hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra yang juga pengacara pribadinya menjawab tegas. Bahwa isi UUD Dasar 45 itu sudah dijelaskan melalui putusan MK dan sudah selesai sejak 2014.

Sebagaimana CNN Indonesia mengatakan, Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan ‘kemenangan’ calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak akan terbentur pasal 6A Ayat 3 UUD 1945.

Pernyataan Yusril itu menanggapi sejumlah pihak yang mempertanyakan hasil quick count yang menyebut keunggulan Jokowi-Ma’ruf di atas 50 persen belum tentu membuat Jokowi melenggang ke istana lagi karena terbentur UUD.

Pasal 6a Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Kata Yusril, persoalan tafsir kemenangan itu telah selesai pada tahun 2014 dan tidak akan menghalangi kemenangan Jokowi.

“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” katanya dikutip cnnindonesia.com (20/4).

Pada tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen, tak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran.

Menurut Yusril persoalan itu sangat sederhana. Dia menjelaskan, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua.

Nah , sudah jelas ya Ucers, jadi jangan mudah terprovokasi oleh suara-suara dari alam gaib yang tidak paham akan UU dan perubahan-perubahannya. Selamat buat Pak Jokowi walaupun masih di versi QC. Biasanya QC juga tidak akan berbeda jauh dari keputusan KPU, karna pada dasarnya QC juga real count yang dilaporkan secara cepat melalui teknologi digital. Semua itu bisa dicek dengan data real C1 dan yang lain.

HARUS SUBSCRIBE YA : https://www.youtube.com/channel/UCmhVAOQ3ptC0NrRDB66ifjA

Related Post: