Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai tuntutan massa aksi 22 Mei tidak bernilai apa-apa. Karena pihak paslon 02 sudah menyatakan akan melalui jalur konstitusi serta tuduhan tindakan kecurangan yang terstruktur, massif dan terencana pada KPU ditolak Bawaslu.
Related Post:
- Sia-sia! Ahli Hukum: Tuntutan Massa Aksi 22 Mei Tidak Bernilai Apa-apa
- BIKIN GEMETERAN FADLI ZON !! KALAU NGGAK MINTA MAAF AKAN ADA AKSI AKSI MASSA YANG LEBIH BESAR
- Massa Bantah Ada Tuntutan Turunkan Jokowi
- Sidang Sengketa Pilpres, Kapolri: Tak Boleh Ada Aksi Massa di Depan MK!
- Ada Massa Aksi Tolak #2019gantipresiden
- MUI Imbau Tak Ada Aksi Massa Saat Pengumuman Hasil Pemilu 2019
- Jelang Putusan MK, Polisi Imbau Tak Ada Aksi Massa
- Tak Hanya Manokwari, Aksi Massa juga Dilakukan di Jayapura, Ada Selebaran Ajakan Demo yang Disebar
- Hot News! Tidak Ada Pidana yang Dilanggar, Lyra Virna Bebas dari Tuntutan – Cumicam 24 Januari 2019
- "Real Count Hari ini 13 Mei… ada apa tgl 22 Mei ini prediksi Cak Nun"