JAKARTA, KOMPAS.TV Kementerian Keuangan menjamin tidak akan ada kenaikan harga yang diakibatkan pungutan pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan no 6 tahun 2023 yang mengatur soal pajak pulsa, voucher dan token.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan terbitnya Permenkeu tersebut untuk menyederhanakan administrasi agar pajak distribusi pulsa, voucer dan token tidak dibebankan kepada distributor kecil dan pengecer.
“untuk kepastian hukum, mereka selama ini melakukan distribusi atau pemasaran token dan voucher jadi tidak ada sama sekali kenaikan tarif pajak atau bahkan pajak baru,” ujar Yustinus
Terbitnya PMK ini justru memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para distributor kecil dan pedagang pengecer pulsa.
Yustinus menjelaskan untuk konsumen, selama ini setiap pembelian pulsa dan token sudah dipungut pajak artinya tidak ada pajak baru dan harga pulsa serta token juga tidak akan naik.
“para konsumen karena selama ini anda sudah membayar pajak tersebut tiap membeli pulsa. jadi tidak perlu khawatir ada kenaikan harga, karena sama sekali tidak ada isu itu,”tegas Yustinus
Related Post:
- Hanura: Tak Ada Alasan Hukum bagi OSO untuk Mundur
- GrecoVlog – Menjemput GreatCorolla 2019 | NO SENSOR2 HARGA – Perkiraan Harga Ada Di Akhir Video
- Bagi-Bagi Sembako adalah Hak Jokowi, Sudah Ada Bagiannya
- Fadli Zon Mana Ada Sih Negara di Seluruh Dunia Presidennya Bagi bagi Sepeda
- Formula E Dapat Izin di Monas, Ada Unsur "Bagi-bagi Kue"?
- “Tak Ada Rotan Akar Pun Jadi”, Tak Ada Partai Merapat, Bagi Gerindra eks HTI pun Jadi
- Ini Bagi Yg Ada Isteri, Yg Tak Ada, Buat Tak Dengar Sudah La! – Dr. Maza
- ELECTRONEUM APLIKASI PENGHASIL PULSA & PAKET DATA
- SILKCHAIN BAGI BAGI 60 RIBU GRATIS (AIRDROP + REFERRAL PROGRAM)
- Bagi Tuhan Tak Ada Yang Tak Mungkin – Renungan Pagi