Jakarta, https://www.tvOnenews.com – Organisasi Front Pembela Islam (FPI), bukan seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas dilarang beraktivitas dan menyebar simbol-simbolnya.
Menurut Hamdan Zoelva, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Related Post:
- Pakar Hukum Pidana: Putusan PTUN Kalau tidak Dilaksanakan tidak Ada Pidana
- Gamblang! Penjelasan Babe Ridwan Saidi Soal Kerajaan Galuh di Ciamis Tak Ada | Fakta tvOne
- Fahri Hamzah: Ada Pejabat yang Nantang Soal Kepulangan HRS, Eh… Malah Kapoldanya Dipecat | tvOne
- Masih Ada Susu Kental Manis yang Melanggar Ketentuan BPOM – NET 12
- Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan: Tak Ada yang Tak Melakukan Pelanggaran – iNews Sore 24/06
- Dialog tvOne: Soal Rekonsiliasi Pascapemilu, Nasir Djamil: Pa Mahfud MD Mengada-ada
- ADA ISU SOAL RUMAH PENYIKSAAN LASKAR FPI!! INI JAWAB KOMNAS HAM!!
- ADA VERSI LAIN SOAL KEJANGGALAN TEWASNYA LASKAR FPI. ENAM KEJANGGALAN!!
- Soal Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Umumkan Ada Bukti Selongsong Peluru di TKP
- KEREN! Ada Sepeda Karya Anak Bangsa di Olimpiade Tokyo 2023 | tvOne Minute