Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja serta PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).
Related Post:
- Surat Cinta Terakhir Ahok untuk Veronica Tan, “Kalau Ada yang Salah, Pasti Salah Suaminya”
- Tak ada yang salah Guan Eng dedah salah laku, kata Kit Siang
- Aksi Memukau Mo Salah Madrid Tak Berdaya Ada Mohammed Salah || Liverpool vs Real madrid
- EH AWAS!! – Pura” ada sesuatu – Prank Sesuatu
- Pengacara Sukmawati: Ada Yang Menawarkan Barter dengan Sukmawati untuk Tidak Saling Menuntut
- Pengacara Syafruddin: Ada Orang yang Selama Ini Dibiarkan Tidur Nyenyak Dalam Kasus BLBI
- GA ADA 4L!3n ATAU PUN UF0, Tapi Ada Sesuatu Hal Yang Lebih RAHASIA Yang Di Sembunyikan|Kupas Misteri
- Lihat!! Ternyata ada Sesuatu Yang UNIK Di dada AYU TING TING yang Bikin Terlihat Menarik
- MAT! KUTU..! NGOTOT TAK ADA ASET NEGARA, PENGACARA ROY SURYO DIBUNGKAM KEMENPORA
- Simak! Ada Kabar Kasus Rizieq Dihentikan, Pengacara Malah Minta Penjelasan