Bos Sri Rezeki Group Beri kesaksian Palsu Sidang BCC Hotel

Bos Sri Rezeki Group Beri kesaksian Palsu Sidang BCC Hotel

Batamvideo.com, Batam – Sidang lanjutan kasus hotel dan apartemen BCC kembali digelar, Senin 14 Mei memanas.

Hal ini dikarenakan kesaksian yang diterangkan oleh Wimeng salah seorang mantan pemilik saham PT.Bangun Megah Semesta dibantah oleh Tjipta yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat dimintai kesaksiannya oleh Majelis hakim Wimeng mengatakan, dirinya hanya bertemu dengan Tjipta satu kali di kapal saat menuju ke Singapura dan itu sebelum memiliki saham di BCC hotel.

Keterangan saksi itu pun dibantah oleh Terdakwa Tjipta saat sidang saksi Wimeng akan berakhir, tidak benar sama sekali semua keterangan Wimeng saat mereka di kapal menuju Singapura.

Menurut Tjipta saat di kapal mereka banyak membahas tentang Hotel BCC, pembahasan kami lebih banyak tentang ke empat pemilik saham yang mencabut sahamnya di PT BMS.

Tjipta juga mengatakan bahwa pertemuan mereka dikapal saat itu setelah Wimeng keluar dari PT.Bangun Megah Semesta, hal itu sangat berbalik dari keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim dan anggotanya kebingungan, sidang pemeriksaan saksi Wimeng yang sebelumnya akan selesai pun kembali berjalan untuk mempertanyakan kebenaran dari permintaan keberatan terdakwa Tjipta.

Tanpa basa basi pun Wimeng saat itu langsung mengaku kalau keterangannya kepada majelis hakim terdapat beberapa kekeliruan karena jangka waktu yang sudah cukup lama membuatnya lupa.

Related Post: