Waspada! Ada 143 Fintech Pinjaman Online Ilegal

Waspada! Ada 143 Fintech Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ada 143 fintech peer to peer lending atau pinjaman dengan aplikasi online yang tak berizin alias illegal.

OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, serta Google Indonesia untuk segera blokir aplikasi 143 fintech illegal ini. Hal ini demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak sesuai etika.

Ada yang pernah terjerat kasus pinjaman uang online ilegal? Cek juga daftar 143 fintech pinjaman online ilegal di situs resmi OJK ya.

#fintechilegal #pinjamanonline #ojk

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.

Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Related Post: