Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan yang jadi korban salah tangkap kepolisian. Sidang ini beragendakan mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya (PMJ) selaku termohon I, AKP Budi Novianto meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan yang diajukan empat pengamen Cipulir. Hal ini karena permohonan ganti rugi tersebut sudah kedaluwarsa.
Dan Follow Juga Sosial Media Kami
Twitter: https://twitter.com/tvOneNews
Facebook: http://facebook.com/tvOneNews
Instagram: http://instagram.com/tvOneNews
———————————————————————————
Related Post:
- Waduuh?? Habib Riziq Sihab Di Tangkap Polisi Arab || Ada Bendera Tauhid Di Dinding Luar Rumahnya
- Jelang Laga Melawan Barito Putra! Ada Kabar Baik Untuk Persija!
- Basarnas: “Kemungkinan Tidak Ada Korban yang Selamat” ; Pencarian Korban Lion Air Dilakukan 24 Jam
- Pantauan Korban Ledakan Sri Lanka, Belum Ada Laporan Korban WNI – iNews Sore 21/04
- TAK ADA LAWAN !!! Naik Scania K410 nya Agra Mas Maroon Ciledug-Solo Part 2
- Aksi Memukau Mo Salah Madrid Tak Berdaya Ada Mohammed Salah || Liverpool vs Real madrid
- Surat Cinta Terakhir Ahok untuk Veronica Tan, “Kalau Ada yang Salah, Pasti Salah Suaminya”
- Tak ada yang salah Guan Eng dedah salah laku, kata Kit Siang
- ‘Ada orang Umno yang baik, yang jahat pun ada. Yang baik kita terima’
- Demo Mahasiswa di Kendari, Polisi Bantah Ada 2 Korban Meninggal